Rabu, 23 Januari 2013

Muhammad Saw Sebagai Pemimpin Hukum

PENDAHULUAN

Dalam proses Pembentukan peradaban memakan waktu yang sangat lama. Dalam kurun waktu tersebut, untuk mengatur pola hubungan, hak dan kewajiban, serta conflict resolution sesama anggota masyarakat, diperlukan suatu pranata undang-undang dan ketentuan. Misi Muhammad SAW tidak hanya pada pelurusan aqidah dan keimanan umat manusia. Ajaran Islam yang dibawanya meliputi seluruh aspek kehidupan yang mempunyai tiga cabang yaitu aqidah, syariah dan akhlak. Ketiga cabang ini, satu sama lain saling berkaitan. Salah satu warisan Muhammad SAW yang sangat berharga sepanjang masa adalah syariat Islam itu sendiri. Di Masanya, Muhammad SAW telah meletakkan dasar-dasar hukum modern di tengah masyarakat Arab yang belum mengenal sistem hukum yang tertib.

Jasa-jasa Muhammad SAW sangat besar dalam membina hukum masyarakat yang kemudian diwariskan dari generasi ke generasi. Warisan sistem hukum dan aturan-aturan yang ditinggalkan beliau telah mempengaruhi tatanan hukum (law order) dunia, khususnya pada wilayah yang dikuasai oleh kaum muslim. Sistem hukum ini kemudian dipelajari dan dikembangkan.

Adalah suatu ciri khas ajaran Islam seperti yang dipopulerkan oleh Dr.Yusuf Al Qardhawy dalam “Khashaish Ammah Li Dinil Islam” dan sebagaimana disimpulkan oleh John L. Esposito dalam “Islam and Development; Religion and Sociopolitical Change”[1] adalah keyakinan bahwa agama Islam itu merupakan suatu cara hidup dan tata sosial yang menyeluruh. Agama yang memiliki hubungan yang integral dan organik dengan politik dan masyarakat. Ideal Islam ini tergambar dalam dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup, dimana termasuk di dalamnya tugas seorang muslim terhadap Allah Hablun Minallah; shalat, puasa, haji, dan lain-lain. dan tugasnya terhadap sesama manusia Hablun Minannas, hukum keluarga, hukum perdata, pidana, hukum dan sebagainya.

Oleh karena itu makalah ini penting untuk dibahas, setidaknya dengan makalah ini memberikan transformasi pengetahuan akan sumber hukum Islam dan metode penetapannya dari zaman Rasul sampai kepada zaman sekarang ini serta memberikan gambaran kepada pembaca terkait dengan masalah bagaimana nabi muhammad dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam makalah ini akan membahas mengenai: Madinah kota peradaban berlandaskan hukum dan keadilan, Metode Pembentukan Hukum Islam, Keistimewaan Hukum Pada Masa Rasulullah Saw, Ijtihad dalam menetapkan Hukum pada masa Rosulullah, kesatuan hukum, serta kodifikasi hukum.

Kamis, 17 Januari 2013

peran dan fungsi tenaga administrasi pendidikan

PENDAHULUAN
    Segenap aspek kegiatan manusia pada dasarnya harus selalu berjalan melalui proses tertentu dalam mencapai tujuannya. Semua kegiatan kehidupan manusia tak mungkin dapat berjalan dengan lancer, ekonomis efektif. Kalau dibiarkan secara “natural” saja. Baik bidang politik, social budaya dan lain-lain. Secara rasional harus di selenggarakan berdasarkan proses kerja tertentu yang dapat membawa segenap aktivitas yang ada kearah yang lebih berhasil. Dalam hal ini. Jalan yang dapat memberikan jawaban atas tantangan di atas adalah perlunya penerapan system kerja administrasi kedalam unsure-unsur kegiatan disemua bidang kehidupan. Termasuk kedalam lingkup permasalahan ini adalah diselengarakannya pendidikan sebagai salah satu sector pembangunan nasional yang didukung oleh system administrasi atu pengelolaan yang canggih, dengan harapan agar memperoleh hasil yang seoptimal mungkin.
    Ilmu administrasi sebagai ilmu yang bmembicarakan mengenai berbagai usaha manusia dalam rangka meningkatkan efesiensi dan afekktivitas serta produktifitas kerja, aktivitas di dalam suatu organisasi, unit kerja maupun kelompok-kelompok tertentu, yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. Usaha-usaha yang dimaksud terutama diarahkanuntuk mendayagunakan sumberdaya manusia di samping sumberdaya lainnya. Supaya dapat mencapai hasil usaha (hasil kerja) secara optimal.

Rabu, 16 Januari 2013

perubahan prilakun organisasi pendidikan

PENDAHULUAN
Alasan pertama mengapa sebuah organisasi itu dituntut untuk berubah karena hal itu mutlak untuk dilakukan. apalagi dalam dunia pendidikan, siapapun yang mempertahankan cara-cara lama maka ia tidak akan bertahan. Kemudian alasan yang kedua karena perubahan membawa pembaharuan. Dengan mengubah diri sendiri/organisasi, maka kita tidak akan terasing dari dunia luar sehingga dapat membawa pembaharuan. Alasan yang terakhir adalah karena perubahan memberikan harapan. Siapapun yang menjajikan perubahan tentu akan memberikan harapan, akan tetapi semua belum tentu mampu mengendalikan perubahan itu sendiri.
Perubahan organisasi merupakan pergeseran organisasi dari keadaan sekarang menuju keadaan yang diinginkan. Dalam organisasi perubahan tersebut meliputi. struktur, proses, orang, pola pikir dan budaya kerja. Perubahan sebagaimana yang diinginkan reformasi birokrasi bukanlah proses sederhana. Disamping itu, perubahan berpeluang memunculkan resistensi pada individu di dalam organisasi. Transparansi proses, komunikasi dan keterlibatan semua pihak dalam proses perubahan akan dapat mengurangi resistensi. Organisasi, sedang dan akan terus mengalami perubahan yang semakin cepat, walau arah perubahannya tidak mudah untuk diprediksi, para manajer dan pembuat keputusan perlu lebih memahami kemana angin perubahan bertiup. Karena setiap waktu hal itu bisa menentukan hidup matinya organisasi mereka. Dengan kata lain, mereka harus mampu menganalisa faktor-faktor pemicu perubahan organisasi.
Sebenarnya, organisasi selalu didesak untuk memberikan respon atas terjadinya perubahan nilai dari anggotanya, beberapa perubahan yang penting seperti menurunnya loyalitas terhadap organisasi, menurunnya produktifitas dan semangat kerja pekerja.[1][1] 

makalah


PENDAHULUAN

A.       Latar belakang
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi islam yang didirikan oleh Taqiyuddin An-Nabhani di Al-quds, palestina pada tahun 1952. Kegiatan utama partai ini adalah politik dan berideologi islam. Agenda utama partai ini membangun membangun kembali sistem khilafah islamiyah dan menegakkan hukum dalam realitas kehidupan.[1]
            Hizbut Tahrir  ini berdiri dengan maksud  membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah SWT dapat diberlakukan kembali.[2]
Mengenai kondisi masyarakat sekarang, Hizbut Tahrir menilai bahwa seluruh wilayah tempat hidup kaum muslimin saat ini tergolong Darul Kufur. Menurut istilah syara’, Darul Kufur adalah suatu wilayah yang diterapkan sistem hukum selain syariat Islam dan atau keamanannya tidak berada di tangan kekuasaan kaum muslimin, sekalipun mayoritas penduduknya adalah orang-orang Islam. Sedang Darul Islam adalah suatu wilayah yang menerapkan sistem hukum syariat Islam dan keamanannya di tangan kaum muslimin.
Di dalam Darul Kufur yang tersebar ke dalam berpuluh-puluh negara itulah kini hidup kaum muslimin. Sekalipun mereka memeluk agama Islam, tapi tatanan yang digunakan bukanlah bersumber dari syariat Islam, kecuali sebagian kecil perkara seperti masalah nikah, talak, rujuk, waris, zakat dan sedikit perkara yang lain. Sementara di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pendidikan sistem yang digunakan bukan berasal dari Islam. Secara individual tak sedikit umat yang dikuasai oleh pemikiran dan perasaan yang tidak Islami, sehingga perilakunya pun juga jauh dari nilai-nilai Islam. Secara komunal, sekalipun sebenarnya sesama muslim adalah bersaudara, tapi oleh karena pengaruh paham nasionalisme dan kesukuan, kaum muslimin yang di dunia berjumlah lebih dari 1,4 milyar tercerai berai bagaikan anak ayam kehilangan induknya. Orang Arab membanggakan ke-Araban-nya, orang Turki membanggakan ke-Turkian-nya, orang Parsi membanggakan ke Parsian-nya, demikian juga yang lain, masing-masing membanggakan suku dan bangsanya.
Keadaan yang sangat memprihatinkan itu terjadi terutama setelah runtuhnya payung dunia Islam, Daulah Khilafah Islamiyyah yang berpusat di Turki, pada tahun 1924. Semenjak itu, dunia Islam yang sebelumnya membentang sangat luas tercabik-cabik dan sebagiannya kemudian dikuasai oleh kafir penjajah. Memang, wilayah-wilayah yang dijajah itu kemudian terbebas dari belenggu penjajahan lalu tumbuh menjadi negara yang merdeka. Tapi sebenarnya penjajahan tidaklah berhenti. Hanya bentuknya saja yang berubah. Bila dulu penjajahan dilakukan secara langsung dengan penguasaan secara militer, kini penjajahan dilakukan secara tidak langsung di bidang ekonomi, politik, budaya dan pendidikan.

B.        Tujuan
Adapun tujuan dari didirikannya Hizbut Tahrir adalah:
1. Berupaya untuk mendirikan kembali lembaga Khilafah, pasca runtuhnya Dinasty Tuki Utsmani tahun 1924. pasca runtuhnya Dinasty Tuki Utsmani tahun 1924. Berikut ini bukti propaganda. Dan salah satu aksi HTI dalam uapaya membangun kembali khilafah Islamiyah.
“….Wahai kaum muslimin, sadar dan bangkitlah! Hanya dengan Khilafah, syariat islam yang dirindukan dapat diterapkan ditengah kalian. Hanya dengan Khilafah kalian dapat merajut kembali benang-benang kejayaan dan keemasan seperti sejarah umat terdahulu……
“Wahai kaum muslimin, sadar dan bangkitlah! Kehidupan yang kalian jalani dengan menjauhi islam nyatanya tidak membawa kesejahteraan hidup. Sebaliknya, semua hanya menuai kesengsaraan dan kesempatan serta tumbuh suburnya kemaksiatan dan kemungkaran.
Khilafah adalah satu-satunya sistem hidup bernegara dalam pandangan Islam yang menjadi muara seluruh pengurusan kehidupan manusia. Saatnya untuk beranjak dan berjuang menegakan kembali Khilafah Rasyidah dan melanjutkan kehidupan islam sehingga dunia merasakan kesejahteraan dan kedamaian di bawah naungan Sang Adidaya masa depan….MARI BERSAMA MENJADI BAGIAN DARI ORANG-ORANG YANG MEMPERJUANGKANNYA.[3]
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi di masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam
2. Dalam rangka untuk memenuhi seruan Allah SWT, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada Al-Khayr, yakni mengajak pada Al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat).[4]
3. melangsungkan kehidupan Islam
4. mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.

C.          Konsep Pengkaderan
            Pada konsep ini melakukan pembinaan dengan tujuan untuk melahirkan orang-orang yang meyakini fikrah Hizbut Tahrir yang disebut dengan “Tasqif”, membentuk kerangka sebuah partai yang berideologi islam. Pada awalnya perhatian dakwah Hizbut Tahrir dipusatkan kepada pembentukaan kader-kader  partai, yaitu memperbanyak pendukung dan penganut, serta membina pengikutnya dalam Halaqah, berdasarkan Saqafah Al-Hizb yang terarah dan intensif.[5]
Setelah Hizbut Tahrir berhasil membentuk kelompok partai. Dan masyarakat mulai merasakan serta mengenal Hizbut Tahrir sebagai sebuah partai politik islam, maka masyarakat tersebut akan dengan serta merta menerima metode, ide, serta apa-apa yang diserukan oleh Hizbut Tahrir kepada masyarakat luas.
Baru setelah pembentukan kader-kader, dan pembinaan sudah dirasa mateng, maka para kader tersebut langsung diterjunkan di tengan masyarakat. Mereka mencoba menjawab setiap permasalahan yang ada di masyarakat dengan pemikiran-pemikiran islam. Sehingga masyarakat sadar bahwa jawaban satu-satunya atas persoalan mereka adalah islam.
Hizbut Tahrir menyeru masyarakat untuk menerapkan syari’at Islam dan ini adalah seruan yang mulia, akan tetapi sangat disayangkan selain menyeru masyarakat untuk menerapkan khilafah Hizbut Tahrir juga mem-provokasi masyarakat agar bersikap antipati terhadap penguasa-penguasa muslim saat ini yang pada akhirnya bisa menyebabkan masyarakat memberontak dengan melakukan kudeta. Hizbut Tahrir telah melakukan kudeta di beberapa negara Islam, namun qadarullah bahwa Hizbut Tahrir belum pernah berhasil dalam gerakan kudeta mereka.
“Hizbut Tahrir telah melancarkan beberapa upaya pengambil alihan kekuasaan di banyak negeri-negeri arab, seperti Yordania pada tahun 1969, di Mesir tahun 1973, dan Iraq tahun 1972. Juga di Tunisia, Aljazair, dan Sudan. Sebagian upaya kudeta ini diumumkan secara resmi oleh media massa, sedangkan sebagian lainnya memang sengaja tidak diumumkan”[6]

D.       Manhaj
Adapun Manhaj yang digunakan oleh Hizbut Tahrir adalah Manhaj Talaqqi dan Istidlal sebagai berikut:
Pertama
Sumber akidah/keyakinan adalah Kitabullah, Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sahih serta ijma’/konsensus Salafush shalih.
Kedua
Setiap dalil yang shahih di antara Sunnah/hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia wajib diterima dan diamalkan; meskipun statusnya adalah hadits ahad (bukan mutawatir, hanya sedikit jalan periwayatannya), dalam hal akidah maupun bidang-bidang lainnya.
Ketiga
Rujukan untuk memahami kandungan Al-Kitab dan As-Sunnah adalah nash/dalil-dalil yang menjelaskannya, pemahaman Salafush shalih dan pemahaman para imam yang menempuh manhaj mereka. Segala penafsiran yang sudah terbukti keabsahannya maka itu tidak boleh ditolak dengan berdasarkan kemungkinan makna bahasa semata.
Keempat
Semua pokok ajaran agama sudah diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tidak ada lagi celah bagi siapapun untuk menciptakan suatu ajaran baru dengan dakwaan hal itu termasuk bagian dari agama.
Kelima
Harus bersikap pasrah kepada Allah, kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam secara lahir dan batin. Oleh karena itu maka dalil dari Al-Kitab atau Sunnah yang shahih tidak boleh dipertentangkan dengan analogi/qiyas, perasaan, penyingkapan, ucapan seorang Syaikh/guru, pendapat seorang Imam dan semacamnya.
Keenam
Dalil akal yang tegas dan akurat pasti sesuai dengan dalil naqli yang shahih. Tidak akan terjadi pertentangan dua hal qath’i/yang pasti dari keduanya selama-lamanya. Apabila muncul persangkaan seolah-olah ada pertentangan maka dalil Naqli itulah yang lebih dikedepankan.
Ketujuh
Wajib konsisten memakai lafadz-lafadz syar’i dalam hal akidah dan harus menjauhi lafadz-lafadz bid’ah yang direka-reka oleh orang. Apabila terdapat lafadz yang masih bersifat global dan mengandung kemungkinan makna benar atau salah maka hendaknya diminta tafsirannya. Apabila tafsirannya adalah benar maka maksud itu cukup ditetapkan dengan lafadznya yang syar’i. Dan apabila ternyata tafsirannya adalah batil maka ia harus ditolak.
Kedelapan
Keterpeliharaan dari salah (’ishmah) hanya dimiliki oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan umat Islam ini secara keseluruhan (bukan perindividu) juga terjaga dari bersepakat dalam kesesatan. Adapun individu-individunya maka tidak seorangpun di antara mereka yang ma’shum. Hal-hal yang telah diperselisihkan oleh para imam dan selain mereka maka rujukan pemecahannya adalah Al-Kitab dan As-Sunnah. Semua pendapat yang tegak di atas landasan dalil maka diterima dengan tetap memberikan toleransi bagi para mujtahid umat ini yang tersalah.
Kesembilan
Di antara umat ini ada orang-orang yang mendapatkan ilham/muhaddats, seperti halnya Umar bin Al Khaththab. Mimpi yang benar adalah nyata, dan ia termasuk bagian dari ciri Nubuwwah/kenabian. Firasat yang benar adalah nyata adanya. Begitu pula terdapat berbagai karamah (keistimewaan yang diberikan Allah kepada Wali-Nya) dan Mubasysyaraat/tanda-tanda menggembirakan, dengan syarat itu semua harus selaras dengan aturan syari’at, dan hal itu juga bukan menjadi sumber akidah dan tidak dijadikan sebagai pedoman untuk menetapkan aturan/syari’at.

Kesepuluh
Debat kusir dalam hal agama adalah sesuatu yang tercela. Sedangkan perdebatan dengan cara yang baik adalah disyari’atkan. Perkara-perkara yang terdapat dalil shahih untuk tidak memperdebatkannya maka aturan itu harus dilaksanakan. Seorang muslim wajib menahan diri untuk tidak membicarakan hal-hal yang dia sendiri tidak menguasai ilmunya.

Kesebelas
Wajib berpegang teguh dengan manhaj/metode wahyu dalam hal perbantahan, sebagaimana halnya itu juga wajib diterapkan dalam masalah akidah dan pemancangan suatu ketetapan. Bid’ah tidak boleh dibalas dengan bid’ah. Sikap Tafrith/melecehkan tidak boleh dibalas dengan sikap ghuluw/ekstrim, begitu pula sebaliknya.

Keduabelas
Semua urusan yang diada-adakan di dalam ajaran agama adalah bid’ah. Setiap bid’ah pasti sesat, dan setiap kesesatan nerakalah tempatnya.[7]

E.        Kepemimpinan
1.      Khilafah adalah satu-satunya sistem politik Islam yang sah.
2.       Khilafah adalah pemerintahan berdasarkan hukum syariah (Islam) dan dijalankan melalui kepemimpinan yang dipilih oleh umat Islam.
3.      Hanya ada satu Khilafah yang berdiri di seluruh dunia.
4.      Menegakkan Khilafah adalah kewajiban seluruh umat Islam.
5.      Cara untuk menegakkan Khilafah adalah dengan memberikan pemahaman tentang konsep ini kepada mereka yang berkuasa dan memberikan kewenangan kepadanya untuk menjalankan hukum syariah, ketika seluruh wilayah Muslim telah berubah menjadi Dar al-Harb dan seluruh peninggalan Kekhilafahan telah sirna.



Adapun struktur kepengurusan Hizbut Tahrir adalah sebagai berikut:
1. Taqiyyuddin An Nabhani, sebagai pemimpin Hizbut Tahrir.
2. Dawud Hamdan, sebagai wakil pemimpin merangkap sekretaris.
3. Ghanim Abduh, sebagai bendahara.
4. Dr. Adil An Nablusi, sebagai anggota.
5. Munir Syaqir, sebagai anggota.

F.        Konsep Dakwah 
Adapun konsep dakwah yang ditempuh dalam mengemban dakwah adalah hukum-hukum syara', yang diambil dari thariqah perjalanan dakwah Rasulullah saw, sebab thariqah itu adalah wajib diikuti. Sebagaimana firman Allah SWT: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah)." (Q. S. Al Ahzab: 21) "Katakanlah: 'Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu'." (Q. S. Ali Imran: 31) “Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah." (Q. S. Al-Hasyr: 7) Masih banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengikuti perjalanan Rasul, menerima tasyri' dan menjadikan beliau suri tauladan.
 Berhubung dengan keadaan kaum muslimin saat ini, yang hidup di "Darul Kufur", dan diterapkan atas mereka hukum-hukum selain dari apa yang diturunkan Allah SWT, maka keadaan negeri mereka serupa dengan negeri Makkah ketika Rasulullah saw diutus (menyampaikan Risalah Islam). Untuk itu wajib dijadikan fase Makkah sebagai tempat berpijak dan mengembangkan dakwah.
Setelah kita mendalami perjalanan dakwah Rasulullah saw. di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan suatu negara (Islam) di Madinah, akan tampak jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak dengan jelas tujuannya. Dalam hal ini Hizbut Tahrir mengambil metode dakwah Rasulullah saw dari segi operasionalnya dan tahapan-tahapannya. Begitu pula dengan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini, yakni dengan menjadikan kegiatan-kegiatan Rasululah saw. sebagai teladan pada seluruh tahapan perjalanan dakwah. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hizb lalu menggariskan thariqah langkah operasionalnya sbb:
A.   Tahap-Tahap metode  Dakwah Hizbut Tahrir
1.Tahap Tatsqif (pembinaan dan pengkaderan) untuk melahirkan orang-orang yang meyakini fikrah (konsep) Hizbut Tahrir dan metode Hizbut Tahrir dalam Pembentukan kerangka gerakan.
2.Tahap pengambil-alihan kekuasaan, yang selanjutnya menerapkan Islam secara utuh dan menyeluruh, serta menyampaikan dan mengemban Risalah Islam ke seluruh dunia
2.Tahap Tafa'ul (berinteraksi) dengan umat agar ia mampu untuk memikul dakwah sehingga ummat akan menjadikannya sebagai masalah utama (vital) dalam kehidupannya, serta berusaha menerapkannya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

     Pada tahap ini Hizbut Tahrir beralih pada tahapan kolektif yang lebih luas antara lain:[8]
1.Tsaqafah murakkazah (pembinaan yang intensif) melalui halaqoh-halaqoh yang diadakan secara untuk individu (pengikut Hizb) dalam rangka untuk mengembangkan kerangka Hizb, memperbanyak pendukung, serta melahirkan kepribadian Islam di kalangan para pengikut dan anggota Hizb hingga mereka mampu mengemban dakwah Islam, mengarungi medan kehidupan dengan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik.
2.Tsaqafah jama'iyah (pembinaan kollektif/ umum) yang disampaikan kepada umat Islam secara umum, berlandaskan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah dijadikan landasan Hizb sebagai materi pembinaan untuk umat. Ini dilakukan melalui pengajian-pengajian umum atau ceramah-ceramah di Masjid-masjid, atau di balai-balai pertemuan, gedung-gedung dan tempat-tempat umum, juga melalui media massa, buku-buku dan selebaran-selebaran untuk melahirkan kesadaran umat secara umum sekaligus berinteraksi dengan masyarakat.
3.Asy-Syira'ul fikri (pergolakan pemikiran) dalam rangka menentang kepercayaan/ideologi, aturan dan pemikiran-pemikiran kufur. Menentang segala bentuk aqidah yang rusak, pemikiran yang keliru, persepsi yang salah dan tersesat dengan cara mengungkapkan kepalsuannya serta kekeliruannya dan pertentangannya dengan Islam. Sekaligus membersihkan umat dari segala bentuk pengaruh dan bekas-bekasnya.
4.Al-Kifahus siyasi melalui perjuangan politik terhadap kaum imprialis, penguasa zalim setempat. Berdasarkan hokum syara.’

SIMPULAN
Dari semua pembahasan di atas sedikit penulis dapat menyimpulkan bahwa Hizbut Tahrir ini merupakan sebuah partai politik yang beridiologi islam. Yang bertujuan untuk mengembalikan posisi umat islam kemasa kejayaan dan keemasan. Dan mengembalikan daulah islam sebagai Negara terkemuka di dunia sebagaimana yang telah terjadi di masa silam sebuah Negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum islam,
Hizbut Tahrir telah memproklamirkan diri sebagai kelompok politik (parpol), bukan kelompok yang berdasarkan kerohanian semata, bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan (akademis) dan bukan pula lembaga social. Atas dasar itulah, maka seluruh aktivitas yang dilakukan HT bersifat politik, baik dalam mendidik dan membina umat, dalam aspek pergolakan pemikiran dan dalam perjuangan politik.
Adapun aktivitas dakwah kepada tauhid dan akhlak mulia, sangatlah mereka abaikan. Bahkan dengan terang-terangan mereka nyatakan: “Demikian pula, dakwah kepada akhlak mulia tidak dapat menghasilkan kebangkitan, dakwah kepada akhlak mulia bukan dakwah (yang dapat) menyelesaikan problematika utama kaum muslimin, yaitu menegakkan sistem khilafah.
Hizbut Tahrir selama ini melakukan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan serangkaian penelaahan, sebagai perbandingan, terhadap situasi masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan metode beliau dalam mengemban dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melakukan studi tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah.




[1] Imaduddin Rahmat, Arus Baru Islam Radikal, 2005, Jakarta: Erlangga. Hal. 51.
[2] Hizbut Tahrir, Mengenal Hizbut Tahrir, Diterjemahkan, Abu Afif Dan Nurkhalis, (Jakarta Hizbut Tahrir, 2000), Hal 1-3.
[3] Sumber:  Selebaran Hizbut TahrirIndonesia, Jumat 25 Maret 2005
[5] Ibid. hal.54.
[6] Hizbut tahrir,  Mafhum al-Adalah al-Ijtima’iyah, Beirut, cetakan II, 1991, halaman 140-151, dan hal. 266-267
[7] Diambil  dari kitab  Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah karya Syaikh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al ‘Aql, Penerbit Darul Wathan cet 1, 1413 H hal. 7-9
[8] Ibid. hal. 55.