Rabu, 23 Januari 2013

Muhammad Saw Sebagai Pemimpin Hukum

PENDAHULUAN

Dalam proses Pembentukan peradaban memakan waktu yang sangat lama. Dalam kurun waktu tersebut, untuk mengatur pola hubungan, hak dan kewajiban, serta conflict resolution sesama anggota masyarakat, diperlukan suatu pranata undang-undang dan ketentuan. Misi Muhammad SAW tidak hanya pada pelurusan aqidah dan keimanan umat manusia. Ajaran Islam yang dibawanya meliputi seluruh aspek kehidupan yang mempunyai tiga cabang yaitu aqidah, syariah dan akhlak. Ketiga cabang ini, satu sama lain saling berkaitan. Salah satu warisan Muhammad SAW yang sangat berharga sepanjang masa adalah syariat Islam itu sendiri. Di Masanya, Muhammad SAW telah meletakkan dasar-dasar hukum modern di tengah masyarakat Arab yang belum mengenal sistem hukum yang tertib.

Jasa-jasa Muhammad SAW sangat besar dalam membina hukum masyarakat yang kemudian diwariskan dari generasi ke generasi. Warisan sistem hukum dan aturan-aturan yang ditinggalkan beliau telah mempengaruhi tatanan hukum (law order) dunia, khususnya pada wilayah yang dikuasai oleh kaum muslim. Sistem hukum ini kemudian dipelajari dan dikembangkan.

Adalah suatu ciri khas ajaran Islam seperti yang dipopulerkan oleh Dr.Yusuf Al Qardhawy dalam “Khashaish Ammah Li Dinil Islam” dan sebagaimana disimpulkan oleh John L. Esposito dalam “Islam and Development; Religion and Sociopolitical Change”[1] adalah keyakinan bahwa agama Islam itu merupakan suatu cara hidup dan tata sosial yang menyeluruh. Agama yang memiliki hubungan yang integral dan organik dengan politik dan masyarakat. Ideal Islam ini tergambar dalam dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup, dimana termasuk di dalamnya tugas seorang muslim terhadap Allah Hablun Minallah; shalat, puasa, haji, dan lain-lain. dan tugasnya terhadap sesama manusia Hablun Minannas, hukum keluarga, hukum perdata, pidana, hukum dan sebagainya.

Oleh karena itu makalah ini penting untuk dibahas, setidaknya dengan makalah ini memberikan transformasi pengetahuan akan sumber hukum Islam dan metode penetapannya dari zaman Rasul sampai kepada zaman sekarang ini serta memberikan gambaran kepada pembaca terkait dengan masalah bagaimana nabi muhammad dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam makalah ini akan membahas mengenai: Madinah kota peradaban berlandaskan hukum dan keadilan, Metode Pembentukan Hukum Islam, Keistimewaan Hukum Pada Masa Rasulullah Saw, Ijtihad dalam menetapkan Hukum pada masa Rosulullah, kesatuan hukum, serta kodifikasi hukum.

 

Madinah kota peradaban berlandaskan hukum dan keadilan

Merupakan suatu langkah strategis dalam rangka membentuk suatu masyarakat yang berperadaban. Adalah mengubah nama dari yatsrib menjadi madinah. Madinah yang akar katanya adalah kepatuhan mengindikasikan adanya idealitas suatu masyarakat yang dicita di kota hijrah tersebut yaitu masyarakat yang patuh pada hukum atau aturan sebagai tiang pancang masyarakat beradab.

Manusia adalah mahluk sosial. Sehingga tidak mungkin hidup dengan baik dalam isolasi, sementara itu persyaratan kehidupan social adalah adanya peraturan yang disepakati dan dipatuhi bersama. Dan Peraturan itu dapat berupa ajaran keagamaan yang bersumber dari wahyu ilahi. Dapat pula hasil perjanjian antara sesama anggota masyarakat. Masyarakat beradab harus menghormati dan mentaati perjanji-perjanjian itu.[2] sama dengan keharusan menghormati dan mentaati perjanjian antara manusia dengan tuhan, yaitu berupa ajaran agama.[3]

Mungkin inilah sebabnya dalam alquran ada peringatan bahwa kedzaliman tirani akan muncul dari orang-orang yang hidupnya egoistik kehilangan kesadaran social karena merasa cukup dengan dirinya sendiri dan tidak perlu kepada orang lain.[4] Sikap mengabaikan dan melanggar hukum serta aturannya adalah tiranisme (tughyan) ) yang dalam berbagai kisah dalam Al-Qur’an digambarkan sebagai permusuhan kepada Allah[5]

Mentaati segala aturan dan hukum yang telah tertera dalam al-quran dan sunnah merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi yang harus di tegakkan oleh orang islam. Hal ini merupakan salah satu konsekwensi yang harus di jalankan oleh orang islam untuk menggapai pribadi yang beriman dan bertaqwa.

Dalam hal keteguhan berpegang kepada hukum dan aturan itu masyarakat Madinah dipimpin Nabi Muhammad SAW telah memberi keteladanan yang sebaik-baiknya. Sejalan dengan perintah Allah kepada siapa pun agar menunaikan amanat-amanat yang diterima dan menjalankan hukum aturan manusia dengan asli, masyarakat Madinah adalah masyarakat hukum dan keadilan dengan tingkat kepastian yang sangat tinggi.[6]

Kepastian itu melahirkan rasa aman pada masyarakat, sehingga masing-masing warga dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan mantap, tanpa khawatir akan berakhir dengan hasil yang berbeda dari harapan. Kepastian hukum itu pangkal dari paham yang amat teguh bahwa semua orang adalah sama dalam kewajiban dan hak dalam mahkamah, dan keadilan tegak karena hukum dilaksanakan tanpa membedakan latar belakang sosial ekonomi para pihak yang bersengketa.

Memang tuntutan bagi seorang pemimpin atau qodi itu adalah keadilan dalam menegakkan hukum. Demi kesejahteraan umatnya. Dan rosulullah telah mengajarkan dan mencotohkan akan keadilan ini dalam aspek hidup berjemaah. Misalkan ketika mengahadapi suatu permasalah baik dalam urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan maupun maka jalan tengah yang diambil rosulullah adalah dengan musyawarah.

Apalagi dalam urusan peperangan. Oleh karena itu kaum muslimin patuh melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah karena keputusan itu merupakan keputusan mereka sendiri bersama bersama nabi.[7] Setidaknya musyawaran ini merupakan jalan tengah dalam memutuskan suatu urusan karena semua orang dapat mengajukan pendapat, dan disepakati berasama. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak adil.

Ajaran tentang keharusan mutlak melaksanakan hukum dengan adil dan merata itu banyak dijumpai dalam Al-Qur’an. Bahkan, disebutkan sekali pun harus menimpa kedua orangtua sendiri dan karib kerabat.  Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa kehancuran bangsa-bangsa terdahulu adalah karena jika “orang kecil” melanggar pasti dihukum, sedangkan bila yang melanggar itu “orang penting” maka dibiarkan berlalu.[8]

Dalam rangka menegakkan aturan dan, Nabi Muhammad SAW juga diperintahkan Allah untuk mendorong dan mewajibkan kelompok-kelompok non-Muslim melaksanakan ajaran hukum mereka, sesuai dengan prinsip pluralitas dan otonomi kelompok-kelompok sosial yang beliau kembangkan. Kaum Yahudi Madinah diwajibkan menegakkan hukum Taurat demikian juga kaum Nasrani dengan Injil mereka disertai penegasan bahwa jika mereka tidak melakukan hal itu mereka tidak lah beriman (kepada agama mereka sendiri).[9] Berkenaan dengan ini menurut Ibn Taymiyah, kaum Salaf bahkan berpendapat bahwa ketentuan hukum dan ajaran dalam kitab-kitab suci yang terdahulu tetap berlaku untuk umat Islam, selama tidak jelas-jelas ketentuan-ketentuan itu telah diganti atau dihapus oleh ajaran berikutnya.Bahkan konsep tentang “hapus menghapus” ini menurut Ibnu Taymiyah tidak hanya terjadi dalam konteks deretan datangnya agama-agama, tapi juga dalam konteks perkembangan dalam agama itu sendiri.[10]

Metode Pembentukan Hukum Islam

Metode pembentukan hukum Islam pada masa rosulullah terbagi dalam beberapa masa. Masa yang pertama adalah pada masa Rasulullah saw. Kedua, pada masa Khulafa ur-rasyidun. Ketiga, pada akhir masa khulafa ar-rasyidun. Keempat, pada awal abad ke dua sampai pertengahan abad ke empat hijriah. Kelima, pertengahan ke empat sampai jatuhnya kota baghdad tahun 656 H. terakhir adalah pertengahan abad ke tujuh sampai sekarang.

            Kekuatan Tasyri’iyyah (Legislatif) pada masa itu di pegang oleh beliau sendiri, walaupun dalam hal-hal mendesak  dan tidak ada nash (wahyu dan petunjuk) dari nabi Muhammad SAW. Para sahabat berijtihad mencari hukum. Seperti yang dilakukan ali bin abi thalib ketika diutus ke yaman, dan muadz bin jabal ketika diangkat menjadi hakim di yaman, amr bin ash dan lain-lain.[11]

            Sumber/kekuasaan tasyri’ (pembuatan undang-undang) pada periode ini hanya dipegang oleh Rasulullah dan tak seorangpun dari umat Islam, selain beliau dibolehkan menentukan hukum yang berkenaan dengan suatu peristiwa, baik untuk dirinya sendiri, ,ataupun untuk orang lain. Hal ini karena dengan adanya Rasulullah SAW. Di tengah-tengah mereka, yang memudahkan mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau, maka tak seorangpun dari mereka berani berfatwa dari hasil ijtihadnya sendiri dalam suatu peristiwa atau menjatuhkan vonis terhadap suatu persengketaan yang terjadi.[12]

Berikut ini ada beberapa contoh metode yang diterapkan pada masa pertumbuhan dan pembinaan hukum Islam pada periode Rasulullah saw. antara lain adalah:[13]

1.      Perubahan yang ditetapkan dilakukan secara Revolusi ataupun bertahap (Tadwin) terhadap adat istiadat yang telah mengakar dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah tentang permasalahan minuman khamar dan judi.[14] Pada tahap pertama menjelaskan tentang kerugian yang lebih besar daripada keuntungannya. Pada tahap berikutnya tidak boleh mendekati shalat ketika dalam keadaan mabuk dan pada akhirnya dinyatakan sebagai perbuatan syaitan dan mesti dijauhi. Kemudian penjelasan hukum yang diberikan oleh Rasulullah saw. lebih banyak dalam bentuk pertanyaan yang diajukan dan memerlukan jawaban.

2.      Bersifat tegas (evolusioner) dalam bidang-bidang tertentu terutama dalam ibadah maupun aqidah.[15]

3.       Metode yang diterapkan dalam penetapan hukum tidak berpandangan picik (berwawasan luas).[16]

Tasyri’ pada masa Rasulullah Saw bersumber kepada suatu sumber utama yaitu wahyu. Apabila ada persoalan hukum atau kejadian yang menginginkan putusan hukum maka Allah pun menurunkan wahyu-Nya kepada beliau untuk menjawab persoalan tersebut. Jika tidak ada wahyu, Beliaupun berijtihad. Apabila ijtihad beliau tidak tepat, wahyu Allah segera datang membetulkan. Ijtihad beliau ini menjadi sumber hukum berikutnya setelah Al-Qur’an. Pembentukan hukum pada massa Rasulullah Saw terjadi dengan dua metode yaitu:[17]

1.      Muncul kejadian yang menuntut adanya hukum yang mengaturnya atau ada masalah baru yang berkembang dikalangan ummat islam. Dalam kondisi seperti ini, maka Rasulullah Saw menunggu sampai wahyu datang mengatur kejadian-kejadian baru tersebut atau beliau berijtihad. Kalau ijtihadnya salah maka wahyu akan turun untuk membetulkan kesalahan ijtihadnya. Apabila ijtihadnya betul maka wahyu pun akan datang untuk menegaskannya kembali.

2.      Allah menempatkan hukum tanpa diawali terlebih dahulu oleh sebuah pertanyaan atau sebuah kejadian. Hal itu karena Allah memandang bahwa sudah tiba waktunya untuk menurunkan hukum tersebut untuk mengatur masyarakat muslim. Hukum islam ditetapkan bukanlah karena ada kejadian atau masalah pada waktu itu saja, tetapi karena juga untuk menjawab persoalan yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang. Hukum juga diturunkan untuk membentuk suatu model berdasarkan prinsip-prinsip tertentu seperti masalah penentuan kadar zakat, penerapan sistem syuro’ (musyawarah), penjelasan hukum keluarga dan lain-lain.

 

Keistimewaan Hukum Pada Masa Rasulullah Saw

Sumber hukum pada masa Rasulullah tetap berpegang teguh pada Al-Quran Al-Karim dan Sunnah Rasulullah. Pengenalan Al-Quran terhadap hukum,mayoritasnya bersifat universal tidak parsial dan global tidak rinci. Untuk memahami Al-Quran, dibutuhkan Sunnah. Oleh karena itu, sumber dari Al-Quran yang universal diperjelas dengan sunnah. Dalam istilah ilmu Ushul Fiqh metode penemuan hukum dipakai dengan istilah “Istinbath”

Istinbath artinya adalah mengeluarkan hukum dari dalil, jalan istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil. Ahli Ushul Fiqh menetapkan ketentuan bahwa untuk mengeluarkan hukum dari dalilnya harus terlebih dahulu mengetahui kaidah syar’iyyah dan kaidah lughawiyyah. Kaidah syar’iyah berarti ketentuan umum yang ditempuh syara’ dalam menetapkan hukum dan tujuan penetapan hukum bagi subyek hukum (mukallaf).

 

Hukum yang ditetapkan pada masa ini mempunyai beberapa karakteristik, antara lain:[18]

1.      Penetapan hukum secara bertahap. Hal ini bisa terjadi pada dimensi waktunya atau pun pada jenis hukumnya sehingga hukum yang dibebani kepada umat islam benar-benar bisa diterima dengan mudah dan tidak memberatkan.

2.      Mengangkat beban, artinya karakteristik hukum pada ini selalu menuntut kemudahan dan keluasan dan tidak memberatkan atau pun menyulitkan seperti ditegaskan dalam salah satu firman-Nya:

“...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran,’[19]

3.      Berlakunya nasakh (amandemen) hukum. Proses naskh ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan ummatdan untuk meringankan beban hukum (taklif/

 

Ijtihad dalam menetapkan Hukum pada masa Rosulullah

Hukum Islam tidak ditetapkan sekaligus, akan tetapi ditetapkan sebagian-sebagian dan berturut-turut didasari ayat atau hadits. Jadi, apabila datang permasalahan diantara kaum muslimin yang membutuhkan ketentuan hukum (terjadi sengketa, pertanyaan, atau permohonan fatwa), ada  dua kemungkinan yang akan terjadi: Pertama,  Allah  menurunkan  wahyu kepada nabi untuk menetapkan keputusan. Contohnya adalah turunnya wahyu untuk menjawab pertanyaan sahabat tentang: perang di bulan haram (2:217) dan tentang arak dan judi (2: 219). Kemungkinan kedua adalah suatu hukum diputuskan dengan ijtihad nabawi. Ijtihad ini pun pada suatu waktu merupakan Ta’bir  Ilham  Ilahi  yang  diberikan  Allah  kepada  nabi,  dan di waktu yang lain praktis merupakan hasil dari kesimpulan-kesimpulan yang beliau ambil sendiri dengan berorientasi kepada kemaslahatan.[20]

Pada masa ini, metode ijtihad merupakan cara yang legal dan diakui sebagai salah satu sumber hukum tapi hal itu dengan syarat tidak bisa terpisah dari wahyu dalam kata lain, eksistensinya menunggu jawaban wahyu.

Kesatuan Hukum

            Hukum yang ditetapkan pada masa ini adalah berdasakan pada satu sumber sehingga menciptakan kesatuan hukum dan tidak menimbulkan perbedaan serta perselisihan karena bermuara dari satu sumber, yaitu wahyu, adapun ijtihad, baik ijtihad rosulullah Saw apapun ijtihad sahabat semuanya dianggap hukum apabila mendapatkan justifikasi dari wahyu, baik itu melalui proses pembetulan ataupun melalui penegasan wahyu.[21]

Pada  masa  Rasulullah  saw, sumber hukum terdapat tiga sumber yaitu, Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad. Namun, walaupun demikian tetap sebagai rujukan utama adalah Al-quraan. pada masa itu  hadits tidak tertulis secara resmi.  Hanya beberapa sahabat saja yang  diizinkan untuk mencatat  tentang  Nabi. Kekuasaan pembentukan  hukum  pada masa itu  dipegang  langsung  oleh Nabi SAW sendiri,  tanpa campur tangan orang lain, dan sumbernya adalah wahyu baik yang Matluw (Al-Quran) atau Ghairu Matluw (Sunnah). Karena itu tak ada tempat untuk berselisih dalam hukum.

Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu yang ada dalam kitab Al-quran secara sistematis dan lengkap.

            Dalam  rangka menjaga keutuhan dan keamanan hukum serta sosialisasinya, rosulullah selalu menuliskan wahyu dengan cara mengangkat beberapa orang sekertaris seperti zaid Bin Tsabit. Ali Bin Abi Thalib, dan lainnya. Tugas mereka adalah menulis semua hukum yang telah ditetapkan oleh wahyu sehingga semua hukum yang diturunkan melaluinya sudah  terkodifikasi dalam bentuk  tulisan tulisan, baik itu ditulis di atas kulit  ataupun  pelepah-pelepah  kurma sehingga ketika rosulullah meninggal, hukum-hukum tersebut sudah terpatri dalam hafalan mereka, tertulis diberbagai media walaupun belum terkumpul secara rapi.  Adapun  hukum  yang  ditetapkan secara  makna saja (hadist) tidak  terkodifikasi  dalam  bentuk tulisan tapi lebih banyak dalam bentuk hafalan-hafalan. Hal itu untuk menghindari tercampurnya hadist-hadist dengan hukum yang  ditetapkan secara lafadz dari Allah Swt.

SIMPULAN

Dari semua pembahasan di atas sedikit penulis dapat menyimpulkan bahwa Hukum Islam mencerminkan seperangkat norma Ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. .Norma Ilahi yang mengatur tata hubungan tersebut adalah kaidah-kaidah dalam arti khusus atau kaidah ibadah murni, mengatur cara dan upacara hubungan langsung  antara  manusia dengan sesamanya dan makhluk lain di lingkungannya.

Ciri khas hukum Islam, yakni berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam dimanapun mereka berada,  tidak terbatas pada umat Islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa, menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga,rohani dan jasmani, serta memuliakan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan,  pelaksanaan dalam praktik digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam. Banyak teori tentang sumber hukum Islam, tetapi penulis akan menuliskan tentang sumber hukum Islam yang terdiri dari Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad. Dalam  makalah  ini  akan  dijelaskan mengenai sumber-sumber hukum Islam dan metode pembentukan hukum Islam.

Agama Islam memiliki pedoman yang sangat penting dalam menghadapi hidup. Setiap muslim diwajibkan agar berpedoman  dengan  sumber-sumber tersebut. Sumber-sumber tersebut terdapat beberapa bagian. Sumber yang paling penting, sempurna, tidak diragukan, berlaku sepanjang zaman dan diwajibkan pula setiap muslim atas pemahamannya yaitu Al-Quran. Sumber lainnya cukup penting dalam pengaplikasian dari Al-Quran ke kehidupan sehari-hari yaitu Hadits dan ijtihad yang diambil berdasarkan kedua sumber tersebut.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Antonio Muhammad Syafie,  muhamad saw  the super leader super manager, (jakrta: tazkia publishing,2009)

Muhammad Ali As-Sayis,  Tarikh Al-Fiqh Al-Islami. Terj, Dedi Junaedi dan  Hamidah ,  sejarah perkembangan dan pembentukan hokum islam, ( Cet. I, Jakarta : CV Akademia Pressindo, 1996)

Rivai Veithzal , Islamic leadership, (Jakarta: Bumi Askara,2009)

Wahab Khallaf Abdul, Khulasah Tarikh Tasyri’ al-Islami terj. Ahyar Aminuddin, Perkembangan Sejarah  Hukum Islam (Cet. I; Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000)

http://abumuslimalbugisy.blogspot.com16/04/2012
http://istanailmu.com/archives-/17/04/2012
[1] http://istanailmu.com/archives-/17/04/2012
[2] QS, AL-baqarah (2): 177
[3] Muhammad syafie Antonio,  muhamad saw  the super leader super manager, (jakrta: tazkia publishing,2009),254
[4] QS, Al- alaq (96):6-7
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Veithzal Rivai, Islamic leadership, (Jakarta: Bumi Askara,2009),hal.9
[8] Ibid. hal. 255
[9] QS, Al-Maidah(5):42-49
[10] Ibid. 255
[11] Ibid.255-266
[12] Abdul Wahab Khallaf, Khulasah Tarikh Tasyri’ al-Islami terj. Ahyar Aminuddin, Perkembangan Sejarah  Hukum Islam (Cet. I; Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000), h. 11.
[13] http://abumuslim albugisy.blogspot.com16/04/2012
[14] Q.S. Al-Baqarah (2): 219, Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
[15] Q.S. Al-Kafirun (109): 1-6. (1). Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, (2). Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (3). Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. (4). Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (5). Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. (6). Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."
[16] Q.S. Al-Baqarah (2): 185.
[17] Ibid. 256
[18] Ibid, hal 59
[19] Qs. Al baqarah (2):185
[20] Muhammad Ali As-Sayis,  Tarikh Al-Fiqh Al-Islami. Terj, Dedi Junaedi dan  Hamidah ,  sejarah perkembangan dan pembentukan hokum islam, ( Cet. I, Jakarta : CV Akademia Pressindo,  1996) hlm. 13-190
[21] Ibid, hal, 258.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar