PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hizbut Tahrir adalah
sebuah partai politik yang
berideologi islam yang didirikan oleh Taqiyuddin An-Nabhani di
Al-quds, palestina pada tahun 1952. Kegiatan utama partai ini adalah politik
dan berideologi islam. Agenda utama partai ini membangun membangun kembali sistem
khilafah islamiyah dan menegakkan hukum dalam realitas kehidupan.
Hizbut
Tahrir ini berdiri dengan maksud membangkitkan kembali umat Islam dari
kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem
perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari
cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud
juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum
yang diturunkan Allah SWT dapat diberlakukan kembali.
Mengenai kondisi
masyarakat sekarang, Hizbut Tahrir menilai bahwa seluruh wilayah tempat hidup
kaum muslimin saat ini tergolong Darul Kufur. Menurut
istilah syara’, Darul Kufur adalah suatu wilayah yang diterapkan sistem hukum
selain syariat Islam dan atau keamanannya tidak berada di tangan kekuasaan kaum
muslimin, sekalipun mayoritas penduduknya adalah orang-orang Islam. Sedang
Darul Islam adalah suatu wilayah yang menerapkan sistem hukum syariat Islam dan
keamanannya di tangan kaum muslimin.
Di dalam Darul Kufur
yang tersebar ke dalam berpuluh-puluh negara itulah kini hidup kaum muslimin.
Sekalipun mereka memeluk agama Islam, tapi tatanan yang digunakan bukanlah
bersumber dari syariat Islam, kecuali sebagian kecil perkara seperti masalah
nikah, talak, rujuk, waris, zakat dan sedikit perkara yang lain. Sementara di
bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pendidikan sistem yang digunakan
bukan berasal dari Islam. Secara individual tak sedikit umat yang dikuasai oleh
pemikiran dan perasaan yang tidak Islami, sehingga perilakunya pun juga jauh
dari nilai-nilai Islam. Secara komunal, sekalipun sebenarnya sesama muslim
adalah bersaudara, tapi oleh karena pengaruh paham nasionalisme dan kesukuan,
kaum muslimin yang di dunia berjumlah lebih dari 1,4 milyar tercerai berai
bagaikan anak ayam kehilangan induknya. Orang Arab membanggakan ke-Araban-nya,
orang Turki membanggakan ke-Turkian-nya, orang Parsi membanggakan ke
Parsian-nya, demikian juga yang lain, masing-masing membanggakan suku dan
bangsanya.
Keadaan yang sangat
memprihatinkan itu terjadi terutama setelah runtuhnya payung dunia Islam,
Daulah Khilafah Islamiyyah yang berpusat di Turki, pada tahun 1924. Semenjak
itu, dunia Islam yang sebelumnya membentang sangat luas tercabik-cabik dan
sebagiannya kemudian dikuasai oleh kafir penjajah. Memang, wilayah-wilayah yang
dijajah itu kemudian terbebas dari belenggu penjajahan lalu tumbuh menjadi
negara yang merdeka. Tapi sebenarnya penjajahan tidaklah berhenti. Hanya
bentuknya saja yang berubah. Bila dulu penjajahan dilakukan secara langsung
dengan penguasaan secara militer, kini penjajahan dilakukan secara tidak
langsung di bidang ekonomi, politik, budaya dan pendidikan.
B.
Tujuan
Adapun tujuan dari didirikannya Hizbut Tahrir adalah:
1. Berupaya untuk mendirikan kembali lembaga Khilafah, pasca runtuhnya Dinasty Tuki Utsmani tahun 1924. pasca
runtuhnya Dinasty Tuki Utsmani tahun 1924. Berikut ini bukti propaganda. Dan salah satu aksi HTI
dalam uapaya membangun kembali khilafah Islamiyah.
“….Wahai kaum muslimin, sadar dan bangkitlah! Hanya
dengan Khilafah, syariat islam yang dirindukan dapat diterapkan ditengah
kalian. Hanya dengan Khilafah kalian dapat merajut kembali benang-benang
kejayaan dan keemasan seperti sejarah umat terdahulu……
“Wahai kaum muslimin, sadar dan bangkitlah!
Kehidupan yang kalian jalani dengan menjauhi islam nyatanya tidak membawa
kesejahteraan hidup. Sebaliknya, semua hanya menuai kesengsaraan dan kesempatan
serta tumbuh suburnya kemaksiatan dan kemungkaran.
Khilafah adalah satu-satunya sistem hidup bernegara
dalam pandangan Islam yang menjadi muara seluruh pengurusan kehidupan manusia.
Saatnya untuk beranjak dan berjuang menegakan kembali Khilafah Rasyidah dan
melanjutkan kehidupan islam sehingga dunia merasakan kesejahteraan dan
kedamaian di bawah naungan Sang Adidaya masa depan….MARI BERSAMA MENJADI BAGIAN
DARI ORANG-ORANG YANG MEMPERJUANGKANNYA.
Di
samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali
umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut
Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan
keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia
ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah
Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi di masa
silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum
Islam
2. Dalam rangka untuk memenuhi seruan Allah SWT, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan
umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan umat
Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi.
Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada Al-Khayr, yakni mengajak pada Al-Islâm; (2) memerintahkan
kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran
terhadap syariat).
3. melangsungkan kehidupan Islam
4. mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar
kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat
Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur
sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup
dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah
ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat
dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah
diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan
Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan
dakwah dan jihad.
C.
Konsep Pengkaderan
Pada
konsep ini melakukan pembinaan dengan tujuan untuk melahirkan orang-orang yang
meyakini fikrah Hizbut Tahrir yang
disebut dengan “Tasqif”, membentuk
kerangka sebuah partai yang berideologi islam. Pada awalnya perhatian dakwah Hizbut
Tahrir dipusatkan kepada pembentukaan kader-kader partai, yaitu memperbanyak pendukung dan
penganut, serta membina pengikutnya dalam Halaqah,
berdasarkan Saqafah Al-Hizb yang
terarah dan intensif.
Setelah Hizbut Tahrir
berhasil membentuk kelompok partai. Dan masyarakat mulai merasakan serta
mengenal Hizbut Tahrir sebagai sebuah partai politik islam, maka masyarakat
tersebut akan dengan serta merta menerima metode, ide, serta apa-apa yang
diserukan oleh Hizbut Tahrir kepada masyarakat luas.
Baru setelah pembentukan kader-kader, dan
pembinaan sudah dirasa mateng, maka para kader tersebut langsung diterjunkan di
tengan masyarakat. Mereka mencoba menjawab setiap permasalahan yang ada di
masyarakat dengan pemikiran-pemikiran islam. Sehingga masyarakat sadar bahwa
jawaban satu-satunya atas persoalan mereka adalah islam.
Hizbut Tahrir menyeru
masyarakat untuk menerapkan syari’at Islam dan ini adalah seruan yang mulia,
akan tetapi sangat disayangkan selain menyeru masyarakat untuk menerapkan
khilafah Hizbut Tahrir
juga mem-provokasi masyarakat agar bersikap antipati terhadap penguasa-penguasa
muslim saat ini yang pada akhirnya bisa menyebabkan masyarakat memberontak
dengan melakukan kudeta. Hizbut Tahrir telah melakukan kudeta di beberapa
negara Islam, namun qadarullah bahwa Hizbut Tahrir belum pernah berhasil
dalam gerakan kudeta mereka.
“Hizbut Tahrir telah
melancarkan beberapa upaya pengambil alihan kekuasaan di banyak negeri-negeri
arab, seperti Yordania pada tahun 1969, di Mesir tahun 1973, dan Iraq tahun
1972. Juga di Tunisia, Aljazair, dan Sudan. Sebagian upaya kudeta ini diumumkan
secara resmi oleh media massa, sedangkan sebagian lainnya memang sengaja tidak
diumumkan”
D. Manhaj
Adapun
Manhaj yang digunakan oleh Hizbut Tahrir adalah Manhaj Talaqqi dan Istidlal
sebagai berikut:
Pertama
Sumber akidah/keyakinan
adalah Kitabullah, Sunnah Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam yang sahih serta ijma’/konsensus Salafush shalih.
Kedua
Setiap dalil yang
shahih di antara Sunnah/hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam maka ia wajib diterima dan diamalkan; meskipun statusnya
adalah hadits ahad (bukan mutawatir, hanya sedikit jalan periwayatannya), dalam
hal akidah maupun bidang-bidang lainnya.
Ketiga
Rujukan untuk memahami
kandungan Al-Kitab
dan As-Sunnah
adalah nash/dalil-dalil yang menjelaskannya, pemahaman Salafush shalih dan
pemahaman para imam yang menempuh manhaj mereka. Segala penafsiran yang sudah
terbukti keabsahannya maka itu tidak boleh ditolak dengan berdasarkan
kemungkinan makna bahasa semata.
Keempat
Semua pokok ajaran
agama sudah diterangkan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Sehingga tidak ada lagi celah bagi siapapun untuk
menciptakan suatu ajaran baru dengan dakwaan hal itu termasuk bagian dari agama.
Kelima
Harus bersikap pasrah
kepada Allah, kepada Rasul-Nya shallallahu
‘alaihi wa sallam secara lahir dan batin. Oleh karena itu maka dalil dari
Al-Kitab
atau Sunnah yang shahih tidak boleh dipertentangkan dengan analogi/qiyas,
perasaan, penyingkapan, ucapan seorang Syaikh/guru, pendapat seorang Imam dan
semacamnya.
Keenam
Dalil akal yang tegas
dan akurat pasti sesuai dengan dalil naqli yang shahih. Tidak akan terjadi
pertentangan dua hal qath’i/yang pasti dari keduanya selama-lamanya. Apabila
muncul persangkaan seolah-olah ada pertentangan maka dalil Naqli itulah yang
lebih dikedepankan.
Ketujuh
Wajib konsisten memakai
lafadz-lafadz syar’i dalam hal akidah dan harus menjauhi lafadz-lafadz bid’ah
yang direka-reka oleh orang. Apabila terdapat lafadz yang masih bersifat global
dan mengandung kemungkinan makna benar atau salah maka hendaknya diminta
tafsirannya. Apabila
tafsirannya adalah benar maka maksud itu cukup ditetapkan dengan lafadznya yang
syar’i. Dan apabila ternyata tafsirannya adalah batil maka ia harus ditolak.
Kedelapan
Keterpeliharaan dari
salah (’ishmah) hanya dimiliki oleh Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam. Dan umat Islam ini secara keseluruhan (bukan
perindividu) juga terjaga dari bersepakat dalam kesesatan. Adapun
individu-individunya maka tidak seorangpun di antara mereka yang ma’shum.
Hal-hal yang telah diperselisihkan oleh para imam dan selain mereka maka
rujukan pemecahannya adalah Al-Kitab
dan As-Sunnah.
Semua pendapat yang tegak di atas landasan dalil maka diterima dengan tetap
memberikan toleransi bagi para mujtahid umat ini yang tersalah.
Kesembilan
Di antara umat ini ada
orang-orang yang mendapatkan ilham/muhaddats, seperti
halnya Umar bin Al Khaththab. Mimpi yang benar adalah nyata, dan ia termasuk
bagian dari ciri Nubuwwah/kenabian. Firasat yang benar adalah nyata adanya.
Begitu pula terdapat berbagai karamah (keistimewaan yang diberikan Allah kepada
Wali-Nya) dan Mubasysyaraat/tanda-tanda
menggembirakan, dengan syarat itu semua harus selaras dengan aturan syari’at,
dan hal itu juga bukan menjadi sumber akidah dan tidak dijadikan sebagai
pedoman untuk menetapkan aturan/syari’at.
Kesepuluh
Debat kusir dalam hal
agama adalah sesuatu yang tercela. Sedangkan perdebatan dengan cara yang baik
adalah disyari’atkan. Perkara-perkara yang terdapat dalil shahih untuk tidak
memperdebatkannya maka aturan itu harus dilaksanakan. Seorang muslim wajib
menahan diri untuk tidak membicarakan hal-hal yang dia sendiri tidak menguasai
ilmunya.
Kesebelas
Wajib berpegang teguh
dengan manhaj/metode wahyu dalam hal perbantahan, sebagaimana halnya itu juga
wajib diterapkan dalam masalah akidah dan pemancangan suatu ketetapan. Bid’ah
tidak boleh dibalas dengan bid’ah. Sikap Tafrith/melecehkan tidak boleh
dibalas dengan sikap ghuluw/ekstrim, begitu pula sebaliknya.
Keduabelas
Semua urusan yang
diada-adakan di dalam ajaran agama adalah bid’ah. Setiap bid’ah pasti sesat,
dan setiap kesesatan nerakalah tempatnya.
E.
Kepemimpinan
1.
Khilafah adalah satu-satunya sistem politik
Islam yang sah.
2.
Khilafah adalah pemerintahan berdasarkan hukum
syariah (Islam) dan dijalankan melalui kepemimpinan yang dipilih oleh umat
Islam.
3.
Hanya ada satu Khilafah yang berdiri di
seluruh dunia.
4.
Menegakkan Khilafah adalah kewajiban seluruh
umat Islam.
5.
Cara untuk menegakkan Khilafah adalah dengan
memberikan pemahaman tentang konsep ini kepada mereka yang berkuasa dan
memberikan kewenangan kepadanya untuk menjalankan hukum syariah, ketika seluruh
wilayah Muslim telah berubah menjadi Dar al-Harb dan seluruh peninggalan
Kekhilafahan telah sirna.
Adapun struktur kepengurusan Hizbut Tahrir adalah sebagai berikut:
1. Taqiyyuddin An Nabhani,
sebagai pemimpin Hizbut Tahrir.
2. Dawud Hamdan, sebagai wakil
pemimpin merangkap sekretaris.
3. Ghanim Abduh, sebagai
bendahara.
4. Dr. Adil An Nablusi, sebagai
anggota.
5. Munir Syaqir, sebagai
anggota.
F.
Konsep Dakwah
Adapun konsep dakwah yang ditempuh dalam
mengemban dakwah adalah hukum-hukum syara', yang diambil dari thariqah
perjalanan dakwah Rasulullah saw, sebab thariqah itu adalah wajib diikuti.
Sebagaimana firman Allah SWT: "Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu)
bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari Kiamat, dan dia
banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah)."
(Q. S. Al Ahzab: 21) "Katakanlah:
'Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi
dan mengampuni dosa-dosamu'." (Q. S. Ali Imran: 31) “Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian,
maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah."
(Q. S. Al-Hasyr: 7) Masih banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya
mengikuti perjalanan Rasul, menerima tasyri' dan menjadikan beliau suri
tauladan.
Berhubung dengan keadaan kaum muslimin saat
ini, yang hidup di "Darul Kufur", dan diterapkan atas mereka
hukum-hukum selain dari apa yang diturunkan Allah SWT, maka keadaan negeri
mereka serupa dengan negeri Makkah ketika Rasulullah saw diutus (menyampaikan
Risalah Islam). Untuk itu wajib dijadikan fase Makkah sebagai tempat berpijak
dan mengembangkan dakwah.
Setelah kita mendalami
perjalanan dakwah Rasulullah saw. di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan
suatu negara (Islam) di Madinah, akan tampak jelas beliau menjalani dakwahnya
dengan beberapa tahapan yang jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan
kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak dengan jelas tujuannya. Dalam hal ini
Hizbut Tahrir mengambil metode dakwah Rasulullah saw dari segi operasionalnya
dan tahapan-tahapannya. Begitu pula dengan kegiatan-kegiatan yang harus
dilakukannya pada seluruh tahapan ini, yakni dengan menjadikan
kegiatan-kegiatan Rasululah saw. sebagai teladan pada seluruh tahapan
perjalanan dakwah. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hizb lalu menggariskan
thariqah langkah operasionalnya sbb:
A. Tahap-Tahap metode Dakwah Hizbut Tahrir
1.Tahap Tatsqif (pembinaan dan pengkaderan) untuk
melahirkan orang-orang yang meyakini fikrah (konsep) Hizbut Tahrir dan metode
Hizbut Tahrir dalam Pembentukan kerangka gerakan.
2.Tahap
pengambil-alihan kekuasaan, yang selanjutnya menerapkan Islam secara utuh dan
menyeluruh, serta menyampaikan dan mengemban Risalah Islam ke seluruh dunia
2.Tahap Tafa'ul (berinteraksi) dengan umat agar ia
mampu untuk memikul dakwah sehingga ummat akan menjadikannya sebagai masalah
utama (vital) dalam kehidupannya, serta berusaha menerapkannya dalam kehidupan
bernegara dan bermasyarakat.
Pada tahap ini Hizbut Tahrir beralih pada
tahapan kolektif yang lebih luas antara lain:
1.Tsaqafah
murakkazah (pembinaan yang intensif) melalui halaqoh-halaqoh yang diadakan
secara untuk individu (pengikut Hizb) dalam rangka untuk mengembangkan kerangka
Hizb, memperbanyak pendukung, serta melahirkan kepribadian Islam di kalangan
para pengikut dan anggota Hizb hingga mereka mampu mengemban dakwah Islam,
mengarungi medan kehidupan dengan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik.
2.Tsaqafah
jama'iyah (pembinaan kollektif/ umum) yang disampaikan kepada umat Islam secara
umum, berlandaskan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah dijadikan landasan
Hizb sebagai materi pembinaan untuk umat. Ini dilakukan melalui
pengajian-pengajian umum atau ceramah-ceramah di Masjid-masjid, atau di
balai-balai pertemuan, gedung-gedung dan tempat-tempat umum, juga melalui media
massa, buku-buku dan selebaran-selebaran untuk melahirkan kesadaran umat secara
umum sekaligus berinteraksi dengan masyarakat.
3.Asy-Syira'ul
fikri (pergolakan pemikiran) dalam rangka menentang kepercayaan/ideologi,
aturan dan pemikiran-pemikiran kufur. Menentang segala bentuk aqidah yang
rusak, pemikiran yang keliru, persepsi yang salah dan tersesat dengan cara
mengungkapkan kepalsuannya serta kekeliruannya dan pertentangannya dengan
Islam. Sekaligus membersihkan umat dari segala bentuk pengaruh dan
bekas-bekasnya.
4.Al-Kifahus
siyasi melalui perjuangan
politik terhadap kaum
imprialis, penguasa zalim setempat. Berdasarkan hokum syara.’
Hizbut Tahrir telah memproklamirkan diri
sebagai kelompok politik (parpol), bukan kelompok yang berdasarkan kerohanian
semata, bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan (akademis) dan bukan
pula lembaga social. Atas dasar itulah, maka seluruh aktivitas yang dilakukan
HT bersifat politik, baik dalam mendidik dan membina umat, dalam aspek
pergolakan pemikiran dan dalam perjuangan politik.
Adapun aktivitas dakwah kepada tauhid dan
akhlak mulia, sangatlah mereka abaikan. Bahkan dengan terang-terangan mereka
nyatakan: “Demikian pula, dakwah kepada akhlak mulia tidak dapat menghasilkan
kebangkitan, dakwah kepada akhlak mulia bukan dakwah (yang dapat) menyelesaikan
problematika utama kaum muslimin, yaitu menegakkan sistem khilafah.
Hizbut Tahrir selama ini melakukan
serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan
kemerosotan yang dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan
serangkaian penelaahan, sebagai perbandingan, terhadap situasi masa Rasulullah
saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan
senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan metode beliau dalam mengemban
dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah),
serta dengan melakukan studi tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di
Madinah.